cari blog ini

Jumat, 20 April 2012

PENDIDIKAN DI INDONESIA

PENDIDIKAN INDONESIA

No.
Problematika
Pemecahan
1.
Problematika pemerataan dalam pendidikan menengah:
·         Jumlah fasilitas pendidikan menengah kurang.

·         Kurangnya minat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah.
·         Biaya di jenjang pendidikan menengah relatif tinggi.

Pemecahan problematika pemerataan pendidikan menengah:

·         Perluasan daya tampung sekolah, kejar Paket C, belajar jarak jauh
·         Pemberlakukan Wajib Belajar 12 tahun dan sosialisasi pentingnya pendidikan menengah.
·         Penyesuaian biaya pendidikan dengan keadaan daerah setempat.
2
Problematika kualitas dalam pelajaran sejarah:
·         Rendahnya kualitas komponen input siswa dalam pelajaran sejarah.
·         Mutu tenaga pendidik sejarah kurang memadai.

·         Sarana belajar kurang memadai.

Pemecahan problematika kualitas pelajaran sejarah:
·         Mengembangkan antusisme siswa dalam pelajaran sejarah.

·         Pengembangan kemampuan tenaga kependidikan melalui studi lanjut.
·         Pengembangan sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran, dan alat peraga.

3.
Problematika relevansi dalam pendidikan menengah:
·         Hasil didikan (output) belum siap pakai.
·         Ada jenis tenaga kerja yang secara jumlah melebihi dan ada juga yang kurang dari kebutuhan lapangan kerja.
·         Kualitas hasil pendidikan belum sesuai tuntutan persyaratan kerja di lapangan.

Pemecahan problematika relevansi dalam pendidikan menengah:
·         Membekali peserta didik dengan ketrampilan siap pakai.
·         Menyesuaikan jumlah peserta pada suatu jenis pendidikan menengah dengan kebutuhan dalam dunia kerja.

·         Meningkatkan  mutu hasil pendidikan yang sesuai dengan persyaratan kerja.



DI INDONESIA

                                                                                               
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  1. Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  2. DASAR & FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL
    • Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
    • berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
      • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
      • berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
      • menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  4. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
    • Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
    • Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
      • Pendidikan sistem terbuka: fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan
      • Pendidikan multimakna: proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup
  5. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
    • Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
    • Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
    • Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
    • Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
  6. HAK PESERTA DIDIK
    • mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
    • mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
    • mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu  membiayai pendidikannya;
    • mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
    • pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
    • menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan   batas waktu yang ditetapkan.
  7. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
    • menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
    • ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
    • Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
      • Diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun dan bukan prasyarat masuk pendidikan dasar
    • Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    • Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
  9. PENDIDIKAN DASAR
    • Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
    • Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  10. PENDIDIKAN MENENGAH
    • Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
    • Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
    • Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
  11. PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
    • Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
    • Dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi
  
EVALUASI
    • Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
    • Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
    • Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar