PENDIDIKAN INDONESIA
No.
|
Problematika
|
Pemecahan
|
1.
|
Problematika
pemerataan dalam pendidikan menengah:
·
Jumlah
fasilitas pendidikan menengah kurang.
·
Kurangnya
minat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah.
·
Biaya di
jenjang pendidikan menengah relatif tinggi.
|
Pemecahan
problematika pemerataan pendidikan menengah:
·
Perluasan daya
tampung sekolah, kejar Paket C, belajar jarak jauh
·
Pemberlakukan Wajib
Belajar 12 tahun dan sosialisasi pentingnya pendidikan menengah.
·
Penyesuaian
biaya pendidikan dengan keadaan daerah setempat.
|
2
|
Problematika
kualitas dalam pelajaran sejarah:
·
Rendahnya
kualitas komponen input siswa dalam pelajaran sejarah.
·
Mutu tenaga
pendidik sejarah kurang memadai.
·
Sarana belajar
kurang memadai.
|
Pemecahan
problematika kualitas pelajaran sejarah:
·
Mengembangkan
antusisme siswa dalam pelajaran sejarah.
·
Pengembangan
kemampuan tenaga kependidikan melalui studi lanjut.
·
Pengembangan
sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran, dan alat peraga.
|
3.
|
Problematika
relevansi dalam pendidikan menengah:
·
Hasil didikan
(output) belum siap pakai.
·
Ada jenis
tenaga kerja yang secara jumlah melebihi dan ada juga yang kurang dari
kebutuhan lapangan kerja.
·
Kualitas hasil
pendidikan belum sesuai tuntutan persyaratan kerja di lapangan.
|
Pemecahan
problematika relevansi dalam pendidikan menengah:
·
Membekali
peserta didik dengan ketrampilan siap pakai.
·
Menyesuaikan
jumlah peserta pada suatu jenis pendidikan menengah dengan kebutuhan dalam
dunia kerja.
·
Meningkatkan mutu hasil pendidikan yang sesuai dengan
persyaratan kerja.
|
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
- Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
- DASAR & FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL
- Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
- TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
- berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
- menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
- Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
- Pendidikan sistem terbuka: fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan
- Pendidikan multimakna: proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup
- PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
- Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
- HAK PESERTA DIDIK
- mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
- mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
- menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
- KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun dan bukan prasyarat masuk pendidikan dasar
- Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
- PENDIDIKAN DASAR
- Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
- Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
- PENDIDIKAN MENENGAH
- Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
- Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
- Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
- PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
- Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus
EVALUASI
- Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
- Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar